PASAL 378 DALAM KUHP PASAL 378 KUHP

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penipuan. Pelaku penipuan yang terbukti melanggar pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau martabat palsu untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang. 

Pasal 378 merupakan delik aduan, yang berarti dapat dituntut oleh Penuntut Umum jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Pasal 378 dalam KUHP bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keadilan di masyarakat. Dengan adanya pasal ini, hukum memberikan perlindungan terhadap individu atau pihak yang menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak lain

Penulis: philipus

Profil Situs BP Law Office Surabaya Tentang Kami BP Law Office Surabaya adalah firma hukum profesional yang berdedikasi memberikan layanan hukum terbaik dan terpercaya bagi individu maupun korporasi di Surabaya dan sekitarnya. Kami menggabungkan pengalaman advokat senior dan energi advokat muda untuk memberikan solusi hukum yang tepat dan inovatif sesuai kebutuhan klien. Layanan Kami Penyelesaian sengketa litigasi perdata, pidana, dan tata usaha negara. Mediasi dan konsiliasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Pendampingan hukum korporasi dan legal audit. Penyusunan kontrak bisnis dan kontrak kerja sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian legal opinion dan konsultasi hukum profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *