Pasal 310 UU LLAJ

Pasal 310 UU LLAJ
Pasal 310 UU LLAJ

 

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas adalah: 

  • Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ mengatur tentang pidana bagi pelaku yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. 
  • Pasal 312 UU LLAJ mengatur tentang pidana bagi pelaku tabrak lari 
  • Pasal 310 UU LLAJ mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan berbagai akibat, seperti kerusakan kendaraan, korban luka ringan, korban luka berat, dan korban meninggal dunia 
  • Pasal 234 ayat 1 UU LLAJ mengatur tentang tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik barang, dan/atau pihak ketiga. 
  •  Selain itu, pelaku yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga wajib mengganti kerugian korban. Ganti kerugian ini bisa dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai

 

 

 

Penulis: philipus

Profil Situs BP Law Office Surabaya Tentang Kami BP Law Office Surabaya adalah firma hukum profesional yang berdedikasi memberikan layanan hukum terbaik dan terpercaya bagi individu maupun korporasi di Surabaya dan sekitarnya. Kami menggabungkan pengalaman advokat senior dan energi advokat muda untuk memberikan solusi hukum yang tepat dan inovatif sesuai kebutuhan klien. Layanan Kami Penyelesaian sengketa litigasi perdata, pidana, dan tata usaha negara. Mediasi dan konsiliasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Pendampingan hukum korporasi dan legal audit. Penyusunan kontrak bisnis dan kontrak kerja sesuai peraturan yang berlaku. Pemberian legal opinion dan konsultasi hukum profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *