SENGKETA TANAH HAK WARIS

Hak waris adalah hak yang dimiliki oleh ahli waris untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. 

Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang: 
  • Pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris 
  • Akibat pemindahan harta kekayaan tersebut bagi ahli waris 

Konsekuensi pemindahan harta kekayaan tersebut bagi pihak ketiga 

 Beberapa istilah dalam hukum waris, antara lain:
  • Pewaris: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, pusaka, atau surat wasiat
  • Ahli waris: Orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris
  • Warisan: Harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat 
     Di Indonesia, pembagian waris biasanya menggunakan sistem kekerabatan. Pembagian ahli waris berdasarkan hubungan darah, yaitu:

    Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakekGolongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek

KANTOR HUKUM
PHILIPUS RERA, SH. & REKAN
Jalan Kunti No 31 ,
Kel. Sidotopo, Kec. Semampir,
Kota Madya Surabaya
Tlp 031-3760440
HP/WA : 081-2323-1938
alamat email : philipus1271@gmail.com
Website : www.philipusrerash.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *